Ditemukan 3 data
RONALD OKTHA, SH
Terdakwa:
MARTOLIUS BILI Alias MARTO
23 — 17
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MARTOLIUS BILI alias MARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
RONALD OKTHA, SH
Terdakwa:
MARTOLIUS BILI Alias MARTOPUTUSANNomor 139/ Pid.Sus/2018/PN WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa :Nama lengkap : MARTOLIUS BILI Alias MARTO;Tempat lahir : Wee Witu;Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 12 Maret 1994;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Kampung Wee Witu, Desa Kandiroma,Kecamatan Wewewa Tengah, KabupatenSumba
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTOLIUS BILI Als MARTOdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwatetap ditahan;. Menghukum~ terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa MARTOLIUS
ED 8839 C Nomor Rangka:FE114045020 Nomor Mesin: 4D31C902600;yang disita secara sah dari tangan Terdakwa Martolius Bili Alias Marto,dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anderias Ngongo Lende.Hal 12 dari 14 hal.
Menyatakan Terdakwa MARTOLIUS BILI Alias MARTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya menyebabkan~ kecelakaan lalu ilintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana DakwaanPenuntut Umum;2.
MASRUN, SH
Terdakwa:
MERARI DEDO NGARA Alias ARI
60 — 24
terdakwaadalah subjek atau pelaku tindak pidana;Menimbang bahwa demikian pula dengan identitas terdakwa yangtermuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah bersesuaian denganidentitas terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidanganberlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruanorang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedangdiperiksa dalam perkara ini, oleh karena dalam pemeriksaan di persidanganterbukti bahwa identitas Terdakwa MARTOLIUS
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
FERDINAND TAMO AMA Alias BAPAK NATALIA
83 — 20
Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ataudalam ketentuan lain disebut barang siapa adalah siapa saja baik sebagaipribadi atau badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secarahukum;Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan dan diperiksaseorang lakilaki yang mengaku bernama MARTOLIUS BILI Alias MARTOyang telan pula mengakui dan membenarkan identitas selebihnyasebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan