Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Kot
Tanggal 2 Maret 2016 — - Rico Kustiawan Als Bowo Bin Sapei;
5717
  • Damiridikembalikan kepada saksi korban Damiri Bin Marusani;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Damiri tersebut seluruhnya adalah milik saksi Damiri Bin Marusani;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas,maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi pula;Ad. 4.
    Barang itu ada pada tangannya bukan karena kejahatan: Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihubungkan denganketerangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dapatdibuktikan bahwa cara Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamahajenis vega R warna biru tahun 2007 dengan nomor polisi BE 5630 VV, NomorRangka MH33S00016K010766, Nomor Mesin 3S0011461 milik saksi DamiriBin Marusani adalah Terdakwa meminjam
    Damiri;Diketahui merupakan milik saksi koroban Damiri Bin Marusani maka menuruthemat Majelis Hakim status barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksikorban Damiri Bin Marusani;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaberdasarkan ketentuan Pasal 222 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidanakepada diri Terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakimterlebin dahulu akan mempertimbangkan
    Damiridikembalikan kepada saksi korban Damiri Bin Marusani;Putusan Nomor 25/Pid.B/2016/PN. Kot Halaman 15 dari 166.