Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 178/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
248
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Barimun Nasution bin Armat Nasution) dengan Pemohon II (Nur Hayati Harahap binti Masaidal Harahap) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1994 di Desa Bargot Topong, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sosopan, Kabupaten
    all pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Barimun Nasution bin Armat Nasution, tanggal lahir 29 Januari 1980, agamaIslam, pendidikan SLTP, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggaldi Desa Pagaranbira Jae, Kecamatan Sosopan, KabupatenPadang Lawas, sebagai Pemohon I;Nur Hayati Harahap binti Masaidal
    Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan tersebutadalah Ayah kandung Pemohon II yang bernama Masaidal Harahap, dengandihadiri oleh 2 (dua) orang saksi nikah yang bernama Caklon Nasution danDunir Hrp, dengan mahar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Rupiah)dibayar tunai;3. Bahwa pada saat pernikahan, Pemohon berstatus perjaka dan PemohonIl berstatus Perawan;4.
    sumpah menurut tata cara Agama Islam, telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal denganPemohon dan Pemohon II; Bahwa Pemohon dan Pemohon IIadalah pasangan suami istri, menikah pada tanggal 12 Februari 1994,secara agama Islam di Desa Bargot Topong, Kecamatan Angkola,Kabupaten Tapanuli Selatan, karena saksi hadir pada waktu akad nikahtersebut; Bahwa saksi mengetahui yangmenjadi wali dalam pernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah ayahkandung Pemohon II bernama Masaidal