Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PA ANDOOLO Nomor 0456/Pdt.P/2014/PA Adl
Tanggal 20 Nopember 2014 — Materang dan Toti binti Masaruhing
2514
  • Materang) dengan pemohon II (Toti binti Masaruhing) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 1982 di Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan; -------------------------3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarakan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinanggea untuk dicatatkan;----------------------------------------------------------4.
    Materang danToti binti Masaruhing
    ., pekerjaan Nelayan, tempat tinggal di Dusun DesaBungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten KonaweSelatan, selanjutnya disebut sebagai, pemohon I; Toti binti Masaruhing, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD., pekerjaan Nelayan, tempat tinggal di Dusun Desa BunginPermai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan,selanjutnya disebut sebagai pemohon Il ; Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;Telah mendengar keterangan para pemohon;Telah
    didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Andoolo dengan register Nomor 0456/Pdt.P/2014/PA Adl., padapokoknya menguraikan halhal sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 15 Mei 1982 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Tinanggea; Bahwa pada saat pernikahan tersebut pemohon berstatus jejakadalam usia 25 tahun dan pemohon Il berstatus perawan dalam usia 23tahun, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungpemohon Il sendiri bernama Masaruhing
    dan pemohon Il adalahbertetangga dekat para pemohon dan saksi hadir pada saat parapemohon menikah; === == 22222 no ne ooo neeBahwa antara pemohon dengan pemohon Il tidak terikat hubungankeluarga selain hanya karena sebagai suami isteri; Bahwa pemohon dengan pemohon Il melangsungkan pernikahan diDesa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea pada tanggal 15 Mei1982 yang lalu oleh Imam Desa setempat yang bernama Rahung,dimana yang yang bertindak sebagai wali adalah ayah kandungpemohon Il sendiri bernama Masaruhing
    menerangkan; 2nno one en rne mene aneBahwa saksi kenal pemohon dan pemohon Il karena sudah lamakarena sepupu satu kali para pemohon dan saksi hadir pada saatpernikahan para pemohon); Bahwa pemohon dengan pemohon Il terikat sebagai suami isteri; Bahwa pemohon dengan pemohon Il melangsungkan pernikahannyadi Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea pada tanggal 15 Mei1982 dinikahkan oleh Imam Desa setempat yang bernama Rahung,dimana yang bertindak sebagai wali adalah ayah kandung pemohon Ilsendiri bernama Masaruhing
Register : 02-11-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 24-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 312/Pdt.P/2016/PA.Mj
Tanggal 22 Nopember 2016 — Idah binti Masaruhing
284
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Adam bin Sede dengan Pemohon II, Idah binti Masaruhing yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2003 di Dusun Passorongang, Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 91000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Idah binti Masaruhing
    PENETAPANNomor 312/Pdt.P/2016/PA.MjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraltsbat Nikah yang diajukan oleh:Adam bin Sede, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Passorongang, DesaLombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene,sebagai Pemohon I;Idah binti Masaruhing, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SD,
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agama Islampada tanggal 12 Maret 2003 di Dusun Passorongang, Desa Lombang Timur,Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene dengan wali nikah adalah ayahkandung Pemohon II bernama Masaruhing, yang dinikahkan oleh ImamMasjid Passorongan, bernama Tu'ding, dengan maskawin berupa satuHal. 1 dari 9 Hal. Pen.
    Hakim Tunggal yangmemeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:Primer :Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Adam bin Sede denganPemohon Il, Indah binti Masaruhing yang dilaksanakan pada tanggal 12Maret 2003 di Dusun Passorongang, Desa Lombang Timur, KecamatanMalunda, Kabupaten Majene;Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;Subsider :Hal. 2 dari 9 Hal. Pen.
    Ahmad bin Tappi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi mengenal para Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II menikah diDusun Passorongang, Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda,Kabupaten Majene pada tanggal 12 Maret 2003 yang dinikahkan olehImam Masjid Passorongan bernama Tu'ding; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IIbernama Masaruhing; Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Anyo dan Badudungdengan mahar berupa satu pohon durian
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Adam bin Sede denganPemohon Il, Idah binti Masaruhing yang dilaksanakan pada tanggal 12Maret 2003 di Dusun Passorongang, Desa Lombang Timur, KecamatanMalunda, Kabupaten Majene;Hal. 8 dari 9 Hal. Pen. No.312/Pdt.P/2016/PA.Mj3.