Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 844/Pid.B/2021/PN Bls
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
FRENGKI HUTASOIT, S.H
Terdakwa:
MASDIANDO Als SUWONDO Bin MAK JULI .Alm
410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Masdiando als Suwondo Bin Mak Juli (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      FRENGKI HUTASOIT, S.H
      Terdakwa:
      MASDIANDO Als SUWONDO Bin MAK JULI .Alm