Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2008 — Putus : 28-01-2009 — Upload : 06-01-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1017/Pdt.G/2008/PA.Jpr
Tanggal 28 Januari 2009 — MASDZUKI
110
  • Masdzuki) di depan persidangan Pengadilan Agama Jepara ;----------------------------------------4. Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 341.000,-(Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
    MASDZUKI