Ditemukan 1 data
Siti Masittha Oentono
16 — 17
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan/merubah nama Pemohon dari semula SITI MASITTHA (Nama dalam Akta Kelahiran) menjadi SITI MASITTHA OENTONO (Nama dalam Kartu Keluarga);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur;
- Memerintahkan
Pemohon:
Siti Masittha Oentono