Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 207/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon:
Siti Masittha Oentono
1617
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan/merubah nama Pemohon dari semula SITI MASITTHA (Nama dalam Akta Kelahiran) menjadi SITI MASITTHA OENTONO (Nama dalam Kartu Keluarga);
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur;
    4. Memerintahkan
    Pemohon:
    Siti Masittha Oentono