Ditemukan 2 data
63 — 15
Saksi SIT MASLAELAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa Saksi SIT MASLAELAH bekerja di PT. Yudhistira Ghalia Indonesiacabang Bogor menjabat sebagaiAdministrasi, serta saya bekerja di PT. YudhistiraGhalia Indonesia sudah 1 (satu) tahun, tugas dan tanggung jawab Saksi SITMASLAELAH selaku Administrasi yaitu membuat Faktur penjualan dan membuatlaporan penjualan. Bahwa PT.
Yudhistira Ghalia Indoneisa.Bahwa Saksi SIT MASLAELAH mengetahui kejadian tersebut berawal padasekitar bulan Oktober 2015, saat itu Saksi SIT MASLAELAH dipanggil oleh sdr.SINGHA TJAHJANA selaku kepala cabang lalu memerintahkan Saksi SITlMASLAELAH Saksi SITl MASLAELAH untuk mengumpulkan semua fakturpenjualan atas nama Sales MUHAMAD FIRMANSYAH, selanjutnya saksikumpulkan faktur penjualan atas nama MUHAMAD FIRMANSYAH dari bulan April2015 sampai dengan bulan September 2015, setelah terkumpul semua Saksi
SITIMASLAELAH serahkan kepada kepala cabang, dan Saksi SITI MASLAELAH barutahu dan mendapatkan informasi dari Sdr.
NURLAELA, denganmembawa salinan tanda terima penagihan yang sudah ditanda tangani oleh salesHalaman 21 dari 40 Putusan Nomor 29/Pid.B/2017/PN.Bgrdan pihak sekolah, baru Saksi SIT MASLAELAH masukan ke dalam pembukuandan laporan keuangan kasir.Bahwa dari hasil audit perusahaan serta buktibukti yang ada, TerdakwaMUHAMAD FIRMANSYAH melakukan penggelapan uang dengan cara tidakmenyetorkan uang tagihan kepada perusahaan PT. Yudhistira Ghalia IndonesiaCab.
Yudhistira Ghalia Indonesia.Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIRMANSYAH mengaku melakukan perbuatantersebut sendirian dan perbuatan tersebut dilakukan karena untuk keperluan pribadi.Bahwa Saksi SITl MASLAELAH membenarkan setelah diperlinatkan barang buktiberupa 3 (tiga) lembar Surat Bukti Audit dari perusahaan PT.
14 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Kori Hartono bin Gito Wiyono) terhadap Penggugat (Eneng Maslaelah binti Mastu);
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara ini;