Ditemukan 1 data
Masminan Zuhri
18 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran No.1470/A/1994, tertanggal 11 April 1994 dari semula tertulis bahwa di Bantul pada tanggal 6 April 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah, diperbaiki menjadi bahwa di Yogyakarta, pada tanggal 6 April 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki
yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran NO: 1470/A/1994, pada tanggal 11 April 1994 dari semula tercatat Tempat lahir di Bantul diperbaiki menjadi di Yogyakarta;
Membebankan ongkos perkara pada Pemohon sebesar Rp.146.000,- (seratus empat
Pemohon:
Masminan Zuhri