Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
Masminan Zuhri
189
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran No.1470/A/1994, tertanggal 11 April 1994 dari semula tertulis bahwa di Bantul pada tanggal 6 April 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah, diperbaiki menjadi bahwa di Yogyakarta, pada tanggal 6 April 1994 telah lahir seorang anak Laki-laki
    yang diberi nama MASMINAN ZUHRI anak ke 1 (satu) dari suami istri Supriyanto dan Juminah;
  • Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran NO: 1470/A/1994, pada tanggal 11 April 1994 dari semula tercatat Tempat lahir di Bantul diperbaiki menjadi di Yogyakarta;
  • Membebankan ongkos perkara pada Pemohon sebesar Rp.146.000,- (seratus empat

    Pemohon:
    Masminan Zuhri