Ditemukan 1 data
20 — 2
Muchsin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Masrufatun binti Kusnindar) di depan sidang Pegadilan Agama Pengadilan Nganjuk;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :
2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
2.1.