Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 17-08-2019
Putusan PN MAJENE Nomor 4/Pdt.P/2018/PN Mjn
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
Mursyid Massaaran
237
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian ;
    2. Menetapkan bahwa nama MURSIK dalam surat-surat yang yang berkaitan dengan pemohon diganti menjadi MURSYID MASSAARAN ;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
    4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya ;
    5. <
    Pemohon:
    Mursyid Massaaran
    Mjn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Majene yang mengadili perkara perdata permohonanpada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut ataspermohonan yang diajukan oleh :MURSYID MASSAARAN : lahir di Leba Leba, 22 Desember 1996, Jeniskelamin LakiLaki, bertempat tinggal di DusunLeba Leba, Desa Tammerodo Utara,Kecamatan Tammerodo Sendana, KabupatenMajene, Pekerjaan Mahasiswa ;Selanjutnya disebut SeDagal ................ ccc cee cece ee eeee eens PEMOHON
    Menetapkan menurut hukum bahwa keterangan dalam Akta KelahiranPemohon adalah :e Nama Pemohon MURSIK diganti menjadi MURSYID MASSAARAN ;3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Majene supaya dalampengurusan Akta Kelahiran Pemohon dipermudah ;4.
    Saksi SITI HARDIYANTI :Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena Pemohon adalah keluargasaksi ;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon mengajukan permohonan kepersidangan karena hendak mengganti namanya yakni MURSIKmenjadi MURSYID MASSAARAN ;Bahwa MURSIK atau MURSYID MASSAARAN merupakan orang yangsama ;Bahwa saat ini Pemohon hendak mengganti namanya karena namatersebut dianggap tidak cocok dengan keseharian apalagi Pemohonsekarang sedang kuliah di Pulau Jawa dan pergantian nama Pemohontersebut dapat memberikan
    Saksi AFDAL :Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena Pemohon adalah temansekampung saksi ;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon mengajukan permohonan kepersidangan karena hendak mengganti namanya yakni MURSIKmenjadi MURSYID MASSAARAN ;Halaman 3 dari 7 Putusan Nomor : 4/Pdt.P/2018/PN.
    ;Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena Pemohon adalah temansaksi ;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon mengajukan permohonan kepersidangan karena hendak mengganti namanya yakni MURSIKmenjadi MURSYID MASSAARAN ;Bahwa MURSIK atau MURSYID MASSAARAN merupakan orang yangsama ;Bahwa saat ini Pemohon hendak mengganti namanya karena namatersebut dianggap tidak cocok dengan keseharian apalagi Pemohonsekarang sedang kuliah di Pulau Jawa dan pergantian nama Pemohontersebut dapat memberikan dampak positif secara