Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 214/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
MOH MASSEP
4110
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti / menambah nama Pemohon yakni :

    - Pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon, yang semula tertulis di Bangkalan, pada tanggal 1 Juni 2000, telah lahir anak laki-laki MOH MASSEP anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA diganti menjadi di Bangkalan, pada tanggal 1 Juni 2000, telah lahir anak laki-laki MOHAMMAD MASSEP anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA;

    - Pada Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012, Nomor

    : DN-05 Dd 0499989 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2014/2015, Nomor MTs 160176205 yang semula nama Pemohon tertulis MOH MASSEP diganti menjadi MOHAMMAD MASSEP ;

    3.

    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama MOHAMMAD MASSEP, lahir di Bangkalan pada tanggal 1 Juni 2000, anak kedua, dari Ayah RAHMAD dan Ibu MASRIYA ;

    5.

    Pemohon:
    MOH MASSEP