Ditemukan 4 data
120 — 14
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muslan bin Masturum dengan Pemohon II (Imilia binti Idrus) yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2009 di Desa Talang Tangsi; 3. Memerintahkan Pemohon I dan/atau Pemohon II untuk mencatatkan pengesahan nikah ini ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
Muslan bin Masturum sebagai Pemohon I dan Imilia binti Idrus sebagai Pemohon II
18 — 1
PENETAPANNomor 0456/Pdt.P/2019/PA.ME.2 a 2neDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:M.Romli Bin Masturum, Umur 80 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA,Pekerjaan Pensiunan, Tempat tinggal di Jalan LinggaRaya Bukit Asam Desa Lingga Kecamatan Lawang KidulKabupeten Muara Enim, sebagai
Bahwa saat ini Pemohon membutuhkan Akta Nikah untuk alasanhukum untuk mendapatkan kutipan buku nikah , dan karena itu paraPemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama MuaraEnim;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Enim untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Permohonan para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (M.Romli Bin Masturum)dengan Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (M.Romli bin bin Masturum) dengan Pemohon II (Emayati binti Mat Harun)yang dilaksanakan di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim padatanggal 25 Agustus 1988;G. Membebankan kepada para Pemohon untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,(tiga ratus enam belasribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam Rapat Musyawarah Majelispada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2019 M, bertepatan dengan tanggal 01Zulhijjanh 1440 H, oleh kami: Drs. H.
15 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (M.Romli bin bin Masturum) dengan Pemohon II (Emayati binti Mat Harun) yang dilaksanakan di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim pada tanggal 25 Agustus 1988;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0456/Pdt.P/2019/PA.ME.2 a 2neDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:M.Romli Bin Masturum, Umur 80 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA,Pekerjaan Pensiunan, Tempat tinggal di Jalan LinggaRaya Bukit Asam Desa Lingga Kecamatan Lawang KidulKabupeten Muara Enim, sebagai
Bahwa saat ini Pemohon membutuhkan Akta Nikah untuk alasanhukum untuk mendapatkan kutipan buku nikah , dan karena itu paraPemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama MuaraEnim;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Enim untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Permohonan para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (M.Romli Bin Masturum)dengan Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (M.Romli bin bin Masturum) dengan Pemohon II (Emayati binti Mat Harun)yang dilaksanakan di Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim padatanggal 25 Agustus 1988;G. Membebankan kepada para Pemohon untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,(tiga ratus enam belasribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam Rapat Musyawarah Majelispada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2019 M, bertepatan dengan tanggal 01Zulhijjanh 1440 H, oleh kami: Drs. H.
3 — 2
AR) terhadap Penggugat (YULIATI SAMAWATI BINTI MASTURUM);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Enim tahun 2024;