Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
MASIYAH
2112
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggandaan Kartu Tanda Penuduk serta perubahan Nama, tanggal dan Tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Lombok Barat, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8480368429, Nama MASYIHA, tanggal 01-07-1964 atas nama Pemohon tersebut ;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 181.000,- (Seratus delapan puluh satu ribu rupiah.)
    Memerintahkankepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggandaanKartu Tanda Penuduk serta perubahan Nama, tanggal dan Tahun kelahiranPemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil dan KependudukanKabupaten Lombok Barat, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 8480368429, Nama MASYIHA, tanggal 01071964 atasnama Pemohon tersebut;4.
Register : 14-11-2014 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 6317/Pdt.G/2014/PA.Bwi
Tanggal 24 Maret 2015 — PEMOHON dan TERMOHON
160
  • besarannya akanditentukan oleh Majelis.Menimbang, bahwa Pemohon dal;am repliknya mendalilkan bahwa hasil hartabersama( Gono gini ) dikelola dan dikuasai oleh Termohon, dan Termohon menyatakanbahwa hasil harta bersama /Gono gini tersebut sebenarnya dikelola dan hasilnya dikuasai olehanakanak dan Termohon, oleh karena Pemohon mempunyai hak dari hasil pengelolaanHarta bersama/gono gini tersebut, maka yang seharusnya merupakan bagian Pemohonmenjadi pengganti ( konpensasi) atas tuntutan uang nafkah masyiha