Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN BATULICIN Nomor 241 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln.
Tanggal 14 September 2016 — SUMARMI ITA SUKIHASTI Alias VITA Binti MATRAGIH
5326
  • SUMARMI ITA SUKIHASTI Alias VITA Binti MATRAGIH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2.
    SUMARMI ITA SUKIHASTI Alias VITA Binti MATRAGIH
    SUMARMI ITA SUKIHASTI AliasVITA Binti MATRAGIH dengan pidana penjara masing masing selama 8(delapan) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam masatahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan diRumah Tahanan Negara dan pidana denda masing masing sebesarRp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila paraTerdakwa tidak dapat membayar pidana denda maka diganti denganpidana penjara masing masing selama 4 (empat) bulan ;3.
    SUMARMI ITA SUKIHASTI Alias VITA Binti MATRAGIH,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ditangkap terkait narkotika jenis sabu ;Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Karya Bersama RT 20 DesaSungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;Bahwa awalnya Terdakwa INDRA JAYA meminta Terdakwa untukmembelikan narkotika jenis sabu di wisma milik GETENG, yangkemudian Terdakwa mendatangi wisma tersebut dengan
    TAHIR dan SUMARMI ITA SUKIHASTI AliasVITA Binti MATRAGIH, Para Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai denganidentitas Para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat DakwaanPenuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dantelah terpenuhi oleh Para Terdakwa ;Ad.2.Unsur Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan UntukDijual, Menjual, Membeli, Menerima, MenjadiPerantara Dalam JualBeli, Menukar atau Menyerahkan