Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0083/Pdt.P/2014/PA.Bkl
Tanggal 9 Juni 2014 — Pemohon I, Pemohon II
180
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Hatim bin Pongkor ) dengan Pemohon II ( Juhana binti Matru'e ) yang dilangsungkan pada tanggal 17 Agustus 2003 di Kelurahan Tonjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;4.
    PA.BkIBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanPenetapan sebagai berikut atas permohonan ltsbat Nikah yang diajukan oleh;Hatim bin Pongkor, umur 36 tahun ( 05 Mei 1978 ), agama Islam, pekerjaan KuliBangunan, tempat tinggal di Jalan Pemuda Kaffa RT.004 RW. 001 KelurahanTonjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, sebagai "PEMOHON ;DENGANJuhana binti Matru'e
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya adalah Ayah KandungPemohon II Pemohon II yang bernama MATRU'E, dengan saksi nikah masingmasing bernama:1) RAHMAD dan 2) DERI, serta Maskawin berupa uangsebesar Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai, yang akad nikahnyadilakukan antara Pemohon dengan wali nikah tersebut yang pengucapanijabnya diwakilkan kepada Kiyai bernama H. HAMED;3.
    Sedang Pemohon II berstatus perawan dalam usia 25. tahun,anak kandung dari: MATRU'E, umur 55 tahun agama Islam pekerjaan Tanitempat tinggal di JI. Pemuda Kaffa RT.004 RW.001 Kelurahan TunjungKecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan (ayah) dan PATMA, umur 50 tahunagama Islam pekerjaan Ibu rumah tangga tempat tinggal di JI. Pemuda KaffaRT.004 RW.001 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan(ibu);4.
    Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon ( Hatim bin Pongkor ) denganPemohon II ( Juhana binti Matru'e ) yang dilaksanakan pada tanggal 17Agustus 2003 di Kelurahan Tonjung Kecamatan Burneh KabupatenBangkalan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan;4. Membebaskan biaya perkara menurut hukum;B.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Hatim bin Pongkor ) denganPemohon II ( Juhana binti Matru'e ) yang dilangsungkan pada tanggal 17 Agustus2003 di Kelurahan Tonjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;4.