Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 66/Pid.B/2018/PN Bjm
Tanggal 3 April 2018 — Penuntut Umum:
AKHMAD ROZANI,SH
Terdakwa:
RAIDI ADI ALI Als EDI Bin MATURAIDI
3212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAIDI ADI ALI Als EDI Bin MATURAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      AKHMAD ROZANI,SH
      Terdakwa:
      RAIDI ADI ALI Als EDI Bin MATURAIDI