Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 85/Pdt.G/2015/PN Arm
Tanggal 6 Januari 2016 — - Penggugat MAXIEMILLIAN PRATASIK - Tergugat 1. FERRY KASEGER 2. WELLY RUNTUNUWU 3. LOURENS POSUMAH 4. Ny.SAARTJE SEPANG 5. NEMAN DONDOK
8432
  • - PenggugatMAXIEMILLIAN PRATASIK- Tergugat1. FERRY KASEGER2. WELLY RUNTUNUWU3. LOURENS POSUMAH4. Ny.SAARTJE SEPANG5. NEMAN DONDOK
    PUTUSANNomor 85/Pdt.G/2015/PN ArmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara :MAXIEMILLIAN PRATASIK, 59 Tahun, Pekerjaan Dokter, Agama Khatolik,Kebangsaan Indonesia, Alamat Lembean KecamatanKauditan Kabupaten Minahasa Utara;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.MELAWAN :1.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 24/Disp/22/2002, tertanggal 12 Maret2002 atas nama MAXIEMILLIAN yang lahir pada tanggal 12 Mei 1956 di Lolak,bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan sesuai dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda bukti P2;3.
    Tergugat IV dan dihubungkandengan pembuktian Tergugat IV maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Bahwa Tergugat NV adalah istri yang sah dari Wim Frans Johan Pratasik; Bahwa Wim Frans Johan Pratasik telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari2011 di Manado;Menimbang, bahwa berdasarkan jawabmenjawab antara Penggugat,Tergugat Il, Tergugat IV dan Tergugat V, serta pembuktian dari para pihak, maka halyang tidak terbantahkan/tidak dibantah yang merupakan fakta hukum ialah : Bahwa benar Penggugat Maxiemillian
Register : 24-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 117/Pdt.P/2022/PN Arm
Tanggal 5 Juli 2022 — Pemohon:
Saartje Juliana Sepang
382
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan pengangkatan anak bernama Maxiemillian Pratasik adalah Sah menurut hukum;
    3. Menetapkan menurut hukum anak laki-laki bernama Maxiemillian Pratasik merupakan Anak Angkat yang Sah dari Pemohon;
    4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 10-12-2019 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4856/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8716
  • Maxiemillian Davin Airel sampai ke jenjang Pendidikan Tinggi;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah Anak/biaya hidup kepada 4 (empat) orang anak masing-masing bernama 1. Quin Trixi Rizky Adrian, 2. Nixie Minerva Tiara Vinisari Utomo dan 3. Adixie Axell Arrixavier dan 4.
    Maxiemillian Davin Airel, setiap bulannya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai keempat anak tersebut dewasa dan mandiri, khusus untuk atas nama Maxiemillian Davin Airel diterimakan melalui Penggugat;
  • .
    Menetapkan seorang anak yang bernama Maxiemillian Davin Airel, lahir 01 September 2005 (umur 15 tahun), berada dalam asuhan dan pemeliharaan/Hadhonah Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan memberikan hak/akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk datang mengunjungi, mengajak jalan-jalan disaat ibur sekolah, memberikan perhatian dan mencurahkan perhatian terhadap anak tersebut; 6. 6.