Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 121/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 14 Februari 2018 — Pemohon:
1.Nikolaus Sina Ruing
2.Ni Nyoman Sulastri
228
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki atau menyesuaikan nama dan tanggal kelahiran anak ketiga Para Pemohon yang tercantum di Akta Kelahirannya yang semula tertulis : Maxiliano Benediktus Ruing, lahir di Denpasar, pada tanggal 28 Mei 1998 diperbaiki atau disesuaikan menjadi Maxmiliano Benedicktus Ruing, lahir di Denpasar, pada tanggal 29 Mei
    Maxmiliano Benedicktus Ruing, diberitanda bukti P6 ;7. Fotocopy ljasah Sekolah Dasar Tahun 2010/2011, DN22 Dd 0159685,tanggal 20 Juni 2011, An. Maxmiliano Benedicktus Ruing, diberi tanda buktiP=? ;8. Fotocopy ljasah Sekolah Menengah Atas Tahun 2016/2017, DN22 Ma/060003683, tanggal 29 Mei 2017, An.
    Maxmiliano Benedicktus Ruing, diberitanda bukti P8 ;Menimbang, bahwa pengajuan bukti surat Para Pemohon bertanda P1sampai dengan bukti surat P8 tersebut di atas disertai fotocopynya yangbermeterai cukup, setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya, kecualibukti P4 hanya berupa copy dari copy, sehingga dapat diterima sebagai alatbukti yang sah;Hal 4 dari 13 Penetepan Nomor 121/Pdt.P/2018/PN DpsMenimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Para Pemohonjuga mengajukan 2 (dua) orang saksi
    menikah, saksi tahunya mereka sudah berkeluargaketika saksi datang kerumah mereka ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yang laki sekitar 20 tahunyang lalu; Bahwa benar ketika saksi berkunjung kerumahnya mereka sudahmempunyai 3 (tiga) orang anak yang dipanggil dengan sebutan : anak pertama namanya Gregori, anak kedua Suzana, dan anak ketigaMaxmiliano ; Bahwa saksi tahu para pemohon mengajukan permohonan iniuntuk mengganti nama dan tanggal kelahiran anak ketiga para pemohondi akta kelahirannnya, menjadi Maxmiliano
    DP/1999, tanggal 18 Mei 1999 tersebut yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Kodya Dati Il Denpasar, tertulis identitasnya yaituMaxiliano Benekdiktus Ruing, lahir di Denpasar, pada tanggal 28 Mei1998; Bahwa benar sesuai dengan Dokumen atau suratsurat Ijasah yangdimiliki oleh anaknya yang diperlihatkan aslinya oleh Para Pemohon,tercantum namanya yaitu : Maxmiliano Benedicktus Ruing, lahir diDenpasar, pada tanggal 29 Mei 1998; Bahwa benar Para Pemohon bermaksud dan berkeinginan untuk merubahatau
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki ataumenyesuaikan nama dan tanggal kelahiran anak ketiga Para Pemohon yangtercantum di Akta Kelahirannya yang semula tertulis : Maxiliano BenediktusRuing, lahir di Denpasar, pada tanggal 28 Mei 1998 diperbaiki ataudisesuaikan menjadi Maxmiliano Benedicktus Ruing, lahir di Denpasar,pada tanggal 29 Mei 1998;3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan / mendaftarkantentangperubahan atau penyesuain nama dan tanggal kelahiran anak ketiga ParaPemohon