Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN BANGKO Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Bko
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN
310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Hermanto Bin Mayzarlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    JAYANDA AGUNG RAMADHAN
    Terdakwa:
    BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN
Register : 04-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 183/Pid.Sus/2018/PN Bko
Tanggal 29 Januari 2019 —
Terdakwa:
Bambang Hermanto als Anto bin Mayzarlan
628
  • Anto bin Mayzarlan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    Anto bin Mayzarlan;

6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


Terdakwa:
Bambang Hermanto als Anto bin Mayzarlan