Ditemukan 2 data
JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN
31 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Hermanto Bin Mayzarlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN
Terdakwa:
Bambang Hermanto als Anto bin Mayzarlan
62 — 8
Anto bin Mayzarlan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Anto bin Mayzarlan;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
Bambang Hermanto als Anto bin Mayzarlan