Ditemukan 4 data
HANUNG WIDYATMAKA SH
Terdakwa:
AKHDAN BUDI MAZIRI Als ACIL Bin UNTUNG BUDI SANTOSO
46 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AKHDAN BUDI MAZIRI ALS ACIL BIN UNTUNG BUDI SANTOSO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHDAN BUDI MAZIRI ALS ACIL BIN UNTUNG BUDI SANTOSO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHDAN BUDI MAZIRI ALS ACIL BIN UNTUNG BUDI SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Penuntut Umum:
HANUNG WIDYATMAKA SH
Terdakwa:
AKHDAN BUDI MAZIRI Als ACIL Bin UNTUNG BUDI SANTOSO
RETNOWATI HANDAYANI, SH.
Terdakwa:
JAKA PRATAMA Alias JAKA Bin HARI HARBANI
99 — 16
AKHDAN BUDI MAZIRI Alias ACIL padahari Kamis, tanggal 8 November 2018 kirakira pukul 14.00 WIB di HotelErlangga No. 20 ikut JI. Sultan Agung No. 444 Kel. Teluk Kec.Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) linting tembakau GORILA / tembakau Sintetis dan 1 (satu)bungkus plastik klip transparan digulung dilakban warna coklat berisitembakau GORILA / tembakau sintetis, menurut keterangan sdr.
AKHADAN BUDI MAZIRI Als ACIL minta dicarikanTembakau sintetis/gorilla Kemudian saksi menemui Terdakwa di StudioSablon yang pada saat itu Terdakwa terlihat sedang dudukdudukbersama dengan sdr.
AKHDAN BUDI MAZIRI als. ACIL di bawah sumpah padapokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah membelitembakau sintetis/gorilla kepada sdr. Rama Adin Armudita als. RamaPada hari Kamis tanggal 8 November 2018 kirakira pukul 14.00 WIB disamping Pos Ronda di pertigaan jalan tujuh belas agustus Desa LedugKec. Kembaran Kab.
AKHDAN BUDI MAZIRI Alias ACIL pada hariKamis, tanggal 8 November 2018 kirakira pukul 14.00 WIB di Hotel ErlanggaNo. 20 ikut JI. Sultan Agung No. 444 Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab.Banyumas; Bahwa Terdakwa sudah 8 bulan mengenal tembakau sintetis yangkadang memakainya sendiri atau dengan sdr.
AKHDANBUDI MAZIRI Alias ACIL pada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 kirakira pukul 14.00 WIB di Hotel Erlangga No. 20 ikut JI. Sultan Agung No. 444Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) linting tembakau GORILA / tembakau Sintetis dan 1 (satu)bungkus plastik klip transparan digulung dilakoban warna coklat berisitembakau GORILA / tembakau sintetis, menurut keterangan sdr.
AJI SUSANTO, S.H, M.H.
Terdakwa:
RAMA ADIN ARMUDITA alias RAMA Bin ARIF ARMUNANTO
43 — 2
warna putih dengan nomor whatsapp 0855 4023 6232 ;
- 1 (satu) linting tembakau Gorilla/tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signatur warna hitam ;-
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau Gorilla/tembakau sintetis;
-1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor SIM card 0856 0266 6669 ;
-1 (satu) buah celana pendek warna hitam ;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Akhdan Budi Maziri
AJI SUSANTO, S.H, M.H.
Terdakwa:
RAMA ADIN ARMUDITA alias RAMA Bin ARIF ARMUNANTO
32 — 9
warna putih dengan nomor whatsapp 0855 4023 6232 ;
- 1 (satu) linting tembakau Gorilla/tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signatur warna hitam ;-
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau Gorilla/tembakau sintetis;
-1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor SIM card 0856 0266 6669 ;
-1 (satu) buah celana pendek warna hitam ;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Akhdan Budi Maziri