Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 175/Pid.B/2015/PN Pmn
Tanggal 23 Nopember 2015 — ANDI HERMAN PANGGILAN ANDI
568
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BA 1282 WN dengan nomor rangka MHKM1BA2BK000107 dan nomor mesin DJ77517 an Mazuriadi, Amd;Dikembalikan kepada saksi Mazuriadi, Amd;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa := 1 (satu) lembar BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengannomor polisi BA 1282 WN dengan nomor rangka MHKM1BA2BK000107dan nomor mesin DJ77517 an Mazuriadi, AmdDikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mazuriadi, Amd.4.
    Lalu Terdakwa pergi ke rumah Marzulis Panggilan Pen yangberalamat di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur, KotaPariaman dan ketika Terdakwa mengutarakan akan merental mobilmiliknya, Marzulis mengatakan kalau mobilnya sudah dirental olehorang lain;Bahwa selanjutnya saksi Marzulis mengantar Terdakwa pergi kerumah temannya bernama Mazuriadi untuk merental mobil.
    Lalu Terdakwa pergike rumah Marzulis Panggilan Pen yang beralamat di Desa Air SantokKecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dan ketika Terdakwamengutarakan akan merental mobil miliknya, Marzulis mengatakankalau mobilnya sudah dirental oleh orang lain;Bahwa benar selanjutnya saksi Marzulis mengantar Terdakwa pergike rumah Mazuriadi untuk merental mobil.
    ,Amd Panggilan Ad, bukanlah milik Terdakwa;Bahwa dengan kejadian ini saksi Mazuriadi selaku pemilik mobilmengalami kerugian + Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh limajuta rupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain telah terpenuhi;.
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam metalikdengan nomor polisi BA 1282 WN dengan nomor rangkaMHKM1BA2BK000107 dan nomor mesin DJ77517 an Mazuriadi,Amd:Dikembalikan kepada saksi Mazuriadi, Amd;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pariaman, pada hari Jumat, tanggal 20 November 2015,oleh ADMIRAL, S.H.