Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 868/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
WINARKO, SH, MH
Terdakwa:
SOEGENG PRASOJO Alias TIMBUL Bin MEDJALI
7320
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SOEGENG PRASOJO Alias TIMBUL Bin MEDJALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    WINARKO, SH, MH
    Terdakwa:
    SOEGENG PRASOJO Alias TIMBUL Bin MEDJALI
    Pekerjaan : Swasta (Driver);Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2019Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2019sampai dengan tanggal 20 September 2019Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal21 September 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 5November 2019Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:5.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengantanggal 27 November 2019Terdakwa Soegeng Prasojo Alias Timbul Bin Medjali ditahan dalam tahananrutan oleh:6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 28 November 2019 sampai dengan tanggal 26 Januari2020Didepan sidang Terdakwa telah didampingi oleh HASAN SODIKIN, S.H.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOEGENGPRASOJO Alias TIMBUL Bin MEDJALI dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;.3.
    W, dan Saksi DEDI SAPUTRA yang keterangannyadiberikan di dalam persidangan pada persidangan, serta keterangan TerdakwaSOEGENG PRASOJO Alias TIMBUL Bin MEDJALI, membeli dan menerima1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis shabu dari Sdr.