Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1685/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 28 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Billy Meirano Alias Billy
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Mauritz Marx Williams, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Imelda Panjaitan, SH
5115
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Billy Meirano Alias Billy
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Mauritz Marx Williams, SH
    Terbanding/Penuntut Umum II : Imelda Panjaitan, SH
    Lintas Sumatera tepatnya diDesa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat; Bahwa akibat perbuatan terdakwa BILLY MEIRANO Alias BILLY bersama saksiSATRIA MANDALA Alias RAMBO (dalam perkara terpisah) tersebut saksi korbanSAMARIAHTA SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp.6.890.000 (enam jutadelapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal365 ayat (2) Ke2 KUHPidana;AtauKedua:Bahwa terdakwa BILLY MEIRANO Alias BILLY bersama saksi SATRIAMANDALA
    Bahwa selama pemeriksaan ditingkat penyidikan, terdakwa Billy Meirano aliasBilly diperiksa dalam keadaan TIDAK BEBAS, dalam memberikan keterangan,bahkan terdakwa Billy Meirano alias Billy mendapat tekanan berupa pemukulanterhadap tubuh terdakwa dan secara nyata terdakwa Billy Meirano alias Billydipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya (bukti bekaspukulan di sekujur tubuh terdakwa Billy Meirano dilampirkan dalam memoribanding ini);.
    Bahwa terdakwa Billy Meirano alias Billy dengan terpaksa mengakui perbuatanyang tidak dilakukannya oleh karena SUDAH TIDAK TAHAN lagi menerimapemukulan (penyiksaan) yang dilakukan oleh penyidik;.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 13 tersebut diatas, PenasihatHukum terdakwa Billy Meirano alias Billy menyatakan pemeriksaan tersebutTIDAK SAH dan secara hukum BATAL DEMI HUKUM, sehingga sangatberalasan hukum bagi terdakwa Billy Meirano alias Billy memohon agarterdakwa Billy Meirano alias Billy dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JaksaPenuntut Umum;.
    negara;Mengadili sendiri: Menyatakan menolak surat dakwaan jaksa Penuntut Umum, ataumenyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; Menyatakan terdakwa Billy Meirano alias Billy tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Membebaskan Terdakwa Billy Meirano alias Billy dari segala dakwaan dantuntutan hukum jaksa Penuntut Umum; Merehabilitasi nama baik Terdakwa Billy Meirano
Register : 21-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1584/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 1 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7018
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BILLY MEIRANO dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah tetap ditahan.3.
    memori banding ini);Bahwa terdakwa Billy Meirano alias Billy dengan terpaksa mengakuiperbuatan yang tidak dilakukannya oleh karena SUDAH TIDAK TAHAN lagimenerima pemukulan (penyiksaan) yang dilakukan oleh penyidik;Bahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 13 tersebut diatas, PenasihatHukum terdakwa Billy Meirano alias Billy menyatakan pemeriksaan tersebutTIDAK SAH dan secara hukum BATAL DEMI HUKUM, sehingga sangatberalasan hukum bagi terdakwa Billy Meirano alias Billy memohon agarterdakwa Billy
    Meirano alias Billy dibebaskan dari dakwaan dan tuntutanJaksa Penuntut Umum;Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa danmengadili perkara pidana register Nomor 412/ Pid.B / 2020 / PN.Stb,tanggal 21 September 2020 dalam pertimbangan hukumnya dalammengambil keputusan tidak mempertimbangkan keterangan saksisaksi ade charge yang diajukan terdakwa;Bahwa Pemohon banding Billy Meirano alias Billy dalam memberikanketerangan dihadapan Majelis Hakim sebagaimana dalam putusan a quohalaman
    alias Billyditangkap, apakah pada saat ditangkap Billy Meirano ada memegangbarang bukti sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut Umum;Bahwa kemudian petugas Sat Lantas Polres Langkat yang melihat 2 (dua)orang berboncengan dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm,apakah benar terdakwa / Pembanding Billy Meirano alias Billy pelakunyaatau bukan, sebagaimana yang diadukan Korban Heriani dan petugasHalaman 12 dari 16 hal Putusan Nomor 1584/Pid/2020/PT MDN16.17.18.setelah melakukan penyelidikan
    sendiri: Menyatakan menolak surat dakwaan jaksa Penuntut Umum, ataumenyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; Menyatakan terdakwa Billy Meirano alias Billy tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana melanggarsebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana; Membebaskan Terdakwa Billy Meirano alias Billy dari segala dakwaandan tuntutan hukum jaksa Penuntut Umum; Merehabilitasi nama baik Terdakwa Billy Meirano alias Billy dalamkedudukan
Register : 18-05-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN STABAT Nomor 488/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Victor Megawater Situmorang.SH.MH
2.Rumondang Siregar, SH., MH
Terdakwa:
Satria Mandala Alias Rambo
3521
  • Imei : 864699033763322, Imei 2 : 854699033763339;
  • 1 (satu) unit Honda Vario Nomor Polisi BK 6660 IAN warna merah;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Billy Meirano Alias Billy;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

(berkasperkara terpisah) pergi dengan naik sepeda motor merek Honda Vario dengannomor plat BK 6660 IAN dari rumah orang tua saksi BILLY MEIRANO ke kedaidekat rumah milik saksi BILLY MEIRANO dan sebelum sampai di kedaitersebut, terdakwa SATRIA MANDALA Alias RAMBO memanggil saksi BILLYMEIRANO sambil berkata Kawani abang ke Tanjung Jati mau mainDindong ......... lalu dijawab saksi BILLY MEIRANO nanti sajalah masih pagi kalibeeeeees akan tetapi terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor merek HondaVario
(berkasperkara terpisah) pergi dengan naik sepeda motor merek Honda Vario dengannomor plat BK 6660 IAN dari rumah orang tua saksi BILLY MEIRANO ke kedaidekat rumah milik saksi BILLY MEIRANO dan sebelum sampai di kedaitersebut, terdakwa SATRIA terdakwa dan saksi BILLY untuk bermain judi danmembeli serta menggunakan narkotika jenis shabushabu dimana terdakwabersamasama dengan saksi BILLY menggunakan shabushabu tersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalamitotal kerugian akibat
Langkat; Bahwa Terdakwa posisi dibonceng sedangkan Billy Meirano Alias Billy(berkas perkara terpisah) yang mengendarai sepeda motor; Bahwa Terdakwa bersama Billy Meirano Alias Billy tidak ada ijin untukmengambil tas sandang tersebut; Bahwa saksi mengenali barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor HondaVario warna BK 6660 IAN; Bahwa 1 (satu) buah kotak Handphone merk Xiaomi dengan No.
AliasBilly (berkas perkara terpisah) dan saksi Samariahta Saragih mengingat danmengenalinya, bahwa saksi Billy Meirano Alias Billy (berkas perkaraterpisah) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merahtersebut dan Terdakwa yang mengambil tas milik saksi Samariahta Saragihpada Kamis tanggal 14 Nopember 2019, sekira pukul 07.15 Wib di JalanProklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat; Bahwa benar Terdakwa bersama saksi Billy Meirano Alias Billy (berkasperkara terpisah
Unsur dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa perbuatan tersebutsedikitdikitnya dilakukan oleh dua (dua) orang, perbuatan mana dilakukansecara bersamasama dan terdapat adanya kerja sama;Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh di persidangan bahwapelaku dari perbuatan tersebut adalah Terdakwa bersama Billy Meirano AliasBilly (berkas perkara terpisah) dengan berboncengan sepeda motor HondaVario warna merah dari arah belakang dimana Billy Meirano
Register : 18-05-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN STABAT Nomor 494/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Mauritz Marx Williams, SH
2.Imelda Panjaitan, SH
Terdakwa:
Billy Meirano Alias Billy
2916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah kotak HP merek XIOMI dengan No.
    Penuntut Umum:
    1.Mauritz Marx Williams, SH
    2.Imelda Panjaitan, SH
    Terdakwa:
    Billy Meirano Alias Billy
    Nama lengkap : Billy Meirano Alias Billy. Tempat lahir : Dendang. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/6 Mei 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Lingkungan III Sejahtera Kelurahan DendangKecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Agama : Islam.
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana;3. Membebaskan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy dari segala dakwaandan Tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;4. Merehabilitasi nama baik Terdakwa Billy Meirano Alias Billy dalamkedudukan harkat dan martabatnya seperti semula;5.
    KarangRejo yang di lakukan terdakwa BILLY MEIRANO bersama saksi SATRIAMANDALA Alias RAMBO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal01 Februari 2020 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di dalam perjalanan Jin.Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat KabupatenLangkat;Bahwa akibat perbuatan terdakwa BILLY MEIRANO Alias BILLYbersama saksi SATRIA MANDALA Alias RAMBO (dalam perkara terpisah)Halaman 3 dari 23 Putusan Nomor 494/Pid.B/2020/PN Stbtersebut saksi korban SAMARIAHTA
    atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa KarangRejo yang di lakukan terdakwa BILLY MEIRANO bersama saksi SATRIAMANDALA Alias RAMBO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal01 Februari 2020 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di dalam perjalanan Jin.Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat KabupatenLangkat;Bahwa akibat perbuatan terdakwa BILLY MEIRANO Alias BILLYbersama saksi SATRIA MANDALA Alias RAMBO (dalam perkara terpisah)tersebut saksi korban SAMARIAHTA
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana;3. Membebaskan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy dari segaladakwaan dan Tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;A. Merehabilitasi nama baik Terdakwa Billy Meirano Alias Billydalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula;5.
Register : 04-05-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN STABAT Nomor 413/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 21 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Daikan Aolia Arfan.SH
2.Mauritz Marx Williams, SH
Terdakwa:
Satria Mandala Als Rambo
7425
  • dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Honda Vario Nomor Polisi BK 6660 IAN warna merah;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Billy Meirano

    ; Bahwa di kantor polisi Terdakwa dan saksi Billy Meirano meminta maafkepada saksi Heriani;Bahwa saksi masih mengingat dan mengenali kedua orang lakilakitersebut, Terdakwa yang dibonceng dan yang merampas tas milik saksiHeriani sedangkan saksi Billy Meirano yang mengendarai sepeda motor;Bahwa saksi Heriani mengalami luka pada lengan sebelah kiri danmengeluarkan banyak darah serta mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Bahwa saksi Heriani tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa
    dan yang dibonceng adalah orang yang menarik tas milik saksiHeriani dengan ciriciri berbadan gemuk, kulit hitam, rambut lurus adalahTerdakwa; Bahwa benar saksi Syaiful Kaloko dan saksi Lukman Santosomelakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Billy Meirano disebuah tempat permainan game ketangkasan; Bahwa benar pada saat di kantor polisi, saksi Heriani dan saksi FahraIndria ada dipertemukan dengan Terdakwa dan saksi Billy Meirano,Terdakwa dan saksi Billy Meirano meminta maaf kepada saksi Heriani
    atasperbuatan yang dilakukannya terhadap saksi Heriani; Bahwa benar saksi Heriani tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwadan saksi Billy Meirano untuk merampas tas sandang tersebut; Bahwa benar akibat kejadian tersebut, saksi Heriani mengalami lukasayatan dan mengeluarkan banyak darah pada lengan sebelah kirisebagaimana Visum et Repertum Nomor 006/KPDT/SV/II/2020 tanggal 2Pebruari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    ;Menimbang, bahwa di persidangan saksi Heriani dan saksi Fahra Indriamenerangkan bahwa yang mengendarai sepeda motor yang berbadan kurus,kulit putin, rambut hitam agak ikal adalah Billy Meirano (berkas perkara terpisah)dan yang dibonceng, yang menarik tas tersebut dengan benda tajam sejenispisau dengan ciriciri berbadan gemuk, kulit hitam, rambut lurus adalahTerdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan membantah keterangansaksisaksi yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Billy Meirano ((berkasperkara
    , bahwa pada harikejadian Terdakwa bersama Billy Meirano (ada bertemu dan mengendaraisepeda motor Honda Vario warna merah milik Billy Meirano (;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan denganhak orang lain yaitu saksi Heriani selaku pemilik barang, dimana Terdakwa tidakada mendapat izin dari saksi Heriani untuk mengambil barang tersebut danakibat perbuatan Terdakwa, saksi Heriani mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 04-05-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN STABAT Nomor 412/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 21 September 2020 —
Terdakwa:
Billy Meirano
5323
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Billy Meirano tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    Billy Meirano
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano bersalah melakukan tindak pidanatelah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya kepunyaan orang lain,dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, diserta ataudiikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang denganmaksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian atau dalam haltertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh2 orang atau
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Billy Meirano dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimanadiatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana;3. Membebaskan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy Meirano Alias Billy darisegala dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 412/Pid.B/2020/PN Stb4. Merehabiliasi nama baik Terdakwa Billy Meirano Alias Billy dalamkedudukan harkat dan martabatnya seperti semula;5.
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke2KUHPidana;3. Membebaskan Terdakwa Billy Meirano Alias Billy Meirano AliasBilly dari segala dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum;A. Merehabiliasi nama baik Terdakwa Billy Meirano Alias Billydalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula;5.
    Menyatakan Terdakwa Billy Meirano tersebut di atas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DenganKekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4.
Register : 21-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1603/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 24 Nopember 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Satria Mandala Als Rambo Diwakili Oleh : Agus Setiawan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Daikan Aolia Arfan.SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Mauritz Marx Williams, SH
8628
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Honda Vario Nomor Polisi BK 6660 IAN warna merah;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainatas nama Terdakwa Billy Meirano dan Terdakwa Satria Mandala AliasRambo; 1 (Satu) bilan pisau dengan panjang sekira 30 (tiga puluh) cm; 1 (Satu) baju kaos warna biru; 1 (Satu) celana pendek warna abuabu coklat motif kotakkotak;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) kotak Hand Phone merek OPPO type A3s;Dikembaikan kepada saksi Heriani;6.
    Terhadap Kojek Tersangka Ranmor, sekitar pukul17.45 WIB saksi sedang menunggu informasi dari informan dan team yang lain,Halaman 10 dari 18 Halaman PutusanNomor 1603/Pid/2020/PT MDNkemudian saksi dan Bripka Lukman turun dari mobil untuk membeli rokok danAqua di warung sekitar jalan lintas daerah Karang Rejo menuju kota Stabat ;Bahwa kemudian saksi menjelaskan, ketika saksi mau menyeberang jalan kewarung diseberang jalan ingin membeli rokok, tibatiba saksi melihat TerdakwaSATRIA MANDALA DAN BILLY MEIRANO
    1603/Pid/2020/PT MDNdalam keadaan tertutup oleh Lakban dan hanya mendengar perkataan dariOknum Polisi apa permintaan mu terakhir, kalau kau nggak mau ngaku, kutembak kau lagi;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan, pada hari Sabtutanggal 01 Februari 2020, Terdakwa sedang tidur dirumah orang tua Terdakwadan bangun sekitar pukul 12.00 WIB lewat, lalu sekitar pukul 14.00 WIBTerdakwa pergi ketempat permainan Game Ketangkasan bersama temanteman Terdakwa namun ditempat itu tidak ada Billy Meirano
    adcharge), tidak lama kemudian ada orang datang kerumah Terdakwa (SaksiIRWAN BUDIANTO) yang ingin bertemu dengan orang tua Terdakwa,dikarenakan orang tua Terdakwa tidak ada dirumah, Terdakwa tetapberkomunikasi via video call dengan istri Terdakwa menggunakan Handphoneyang dipinjami oleh Risma Alias Dekte (Saksi ad charge), selanjutnyasekitarpukul 19.00 WIB Terdakwa keluar rumah pergi ke tempat GameKetangkasan dengan jalan kaki yang berjarak + 20 meter dari rumahTerdakwa, disana Terdakwa bersama Billy Meirano
    (berkas terpisah) sedangkumpul dan bermain Game Ketangkasan, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB,Terdakwa memang benar ada pergi bersama Billy Meirano mempergunakansepeda motor Honda Vario warna merah milik Billy Meirano ke kedai Aren dansekira pukul 21.30 Wib kembali lagi di tempat permainan Game Ketangkasan,setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB datang beberapa Polisi dan menangkapTerdakwa bersama Billy Meirano.