Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2013 — Upload : 24-10-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 09/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 30 April 2013 — RAFIKO Als EKO
261
  • M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa RAFIKO Als EKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKAN; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAFIKO Als EKO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan barang bukti: 1 (satu) lembar seng bekas, 1 (satu) patahan kayu broti agar dikembalikan kepada saksi Sofia Meiyantina Lubis; Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000
    Menetapkan barang bukti 1(satu) lembar seng bekas, (satu) patahan kayu brotiagar dikembalikan kepada keluarga saksi Sofia Meiyantina Lubis;4.
    Asahan kepada saksi Sofia Meiyantina Lubis denganharga sewa sebesar Rp. 125.000, /bulan dan oleh terdakwa membuka usahabengkel ban sepeda motor selanjutnya pada tahun 2010 saksi Sofia MeiyantinaLubis mengatakan kepada terdakwa bahwa tanah milik orang tua saksi SofiaMeiyantina Lubis yang terletak di Jalan Imam Bonjol Lk.VI Kel. Teladan Kec.Kisaran Timur Kab.
    Asahan tersebut tidak disewakan lagi karena tanahtersebut bikan milik saksi Sofia Meiyantina Lubis sendiri melainkan tanahwarisan orang tua saksi Sofia Meiyantina Lubis namun pada saat itu terdakwamengatakan minta waktu karena belum ada tempat untuk pindah;e Sekira bulan Juni 2011 terdakwa minta teggang waktu sampai dengan bulanDesember 2011 lalu pada tanggal 31 Oktober 2011 antara Terdakwa dan saksiSofia Meiyantina Lubis membuat perjanjian dikantor notaris HUSNA KOSIMyang mana isi perjanjian tersebut
    Asahan telah terjadi tindak pidanapengrusakan terhadap pagar seng yang dibangun saksi diatas areal pertapakan tanahmilik orang tua saksi Sofia Meiyantina Lubis yang dilakukan oleh terdakwa RafikoAls Eko.e Bahwa Saksi Sofia Meiyantina Lubis meminta saksi untuk membangun pagar diatastanah milik saksi Sofia Meiyantina Lubis yang sedang ditempati terdakwa karenasewanya sudah jatuh tempo dan tidka diberikan izin utnuk memperpanjang sewanyakemudian saat saksi membangun pagar yang terbuat dari seng tersebut
    Asahan telah terjadi tindak pidanapengrusakan terhadap pagar seng yang dibangun saksi diatas areal pertapakan tanahmilik orang tua saksi Sofia Meiyantina Lubis yang dilakukan oleh terdakwa RafikoAls Eko.e bahwa saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengrusakan dengan cara menunjanglalu mencabut/membongkar seng milik saksi Sofia Meiyantina Lubis ;Hal 5 dari 11 hal Put No.09/Pid.B/2013/PN.KisMenimbang, bahwa atas keterangan