Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 235/Pid.B/2023/PN Agm
Tanggal 23 Januari 2024 — MH
Terdakwa:
1.GETA EFRANDO Alias GENTA Bin FRAJA MELHOSEN
2.NADI Alias NADI SAPUTRA Bin HUSEN
360
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Geta Efrando Alias Genta Bin Fraja Melhosen dan Terdakwa II Nadi Alias Nadi Saputra Bin Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para
    Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi beserta keranjang angkut kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada Terdakwa I Geta Efrando Alias Genta Bin Fraja Melhosen;

    2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam biru tanpa nomor

    MH
    Terdakwa:
    1.GETA EFRANDO Alias GENTA Bin FRAJA MELHOSEN
    2.NADI Alias NADI SAPUTRA Bin HUSEN