Ditemukan 4 data
7 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Brian Guntara bin Oman Sutarman) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Melsha Hermawati binti Suherman) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.401000,00 ( empat ratus
Memberikan izin kepada Pemohon (Brian Guntara bin Oman Sutarman)untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (Melsha Hermawati bintiSuherman);3.
Memberi izin kepada Pemohon (Brian Guntara bin Oman Sutarman) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Melsha Hermawati bintiSuherman) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :a. Mut'ah sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);c. Nafkah anak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)4.
16 — 9
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (YUGO FEBRI PURWANTO BIN ADE PURNAWAN) terhadap Penggugat (MELSHA DJATIKA BINTI KIRSUN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
11 — 2
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ROFIQ bin WIRYO HADI) terhadap Penggugat (MELSHA ANASTACIA binti BUDI SANTOSO)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466000 ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
11 — 1
XXXX/Pdt.G/2017/PA.Smg.Menimbang, bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat yangbernama Alfaren Riande Melsha masih berumur 11 tahun dan ANAK II berumur6 tahun, maka sesuai dengan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam hakhadlonah kedua anak tersebut jatuh kepada ibunya (Penggugat) ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan makasesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang