Ditemukan 1 data
Rini PebtiWati Napitupulu
Tergugat:
Tetti Butar - Butar
43 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat terbukti memiliki hutang kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Tidak Melunasi Utang Tepat waktu);
- Menghukum Tergugat melunias utang kepada Penggugat sejumlah Rp28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mewajibkan Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara sekaligus;