Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal 13 Desember 2023 — Penggugat:
Rini PebtiWati Napitupulu
Tergugat:
Tetti Butar - Butar
438
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat terbukti memiliki hutang kepada Penggugat;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Tidak Melunasi Utang Tepat waktu);
    4. Menghukum Tergugat melunias utang kepada Penggugat sejumlah Rp28.750.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    5. Mewajibkan Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara sekaligus;