Ditemukan 1 data
24 — 0
Menghukum Tergugat /Pengugat Rekonvensi untuk menyarahan kedua anak yang bernama ARKA SATRIO ALAFA, Laki-laki, Medan, 16 Desember 2017 dan NUHA FREISSY MARZIA, Perempuan, Medan, 15 Februari 2019 kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi sebagai ibu kandung yang berhak mengasuh anak tersebut;
Dalam Rekonvensi
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonsi Seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara