Ditemukan 9 data
BUDI PRAKOSA ADI, SH
Terdakwa:
MIHALDI JAYADI Als KISUT
24 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MIHALDI JAYADI Als KISUT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MIHALDI JAYADI Als KISUT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar
Penuntut Umum:
BUDI PRAKOSA ADI, SH
Terdakwa:
MIHALDI JAYADI Als KISUT
16 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mihaldi bin Adhar) dengan Pemohon II (Srimariani binti Marsandi) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 1990 di rumah di Jorong 1, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;4.
Rizki Fauzi bin Mihaldi, lahir 05111990;2. Rahmad Ramadhan bin Mihaldi, lahir 08041992;3. Ridho Kurniawan bin Mihaldi, lahir 10121996;4. Alfajri bin Milhaldi, lahir 28041998;5. Muhammad Fathur Rahman bin Mihaldi, lahir 23102003;. Bahwa sebelum menikah Pemohon I dengan Pemohon II belum pernah menguruspersyaratan administrasi di PPN setempat;. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II belum mendapatkan bukti nikah/ BukuKutipan Akta Nikah dari Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agamasetempat;.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mihaldi bin Adhar) denganPemohon II (Srimariani binti Marsandi) yang dilaksanakan pada hari Minggutanggal 14 Januari 1990 di rumah di Jorong 1, Nagari Air Bangis, KematanSungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mihaldi bin Adhar) denganPemohon II (Srimariani binti Marsandi) yang dilaksanakan pada hari Minggutanggal 14 Januari 1990 di rumah di Jorong 1, Nagari Air Bangis, KecamatanSungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama KecamatanSungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat;4.
39 — 10
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Zailani Rahmad bin Azril) terhadap Penggugat (Vingki Handayani binti Mihaldi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh
16 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Mihaldi Jayadi bin Samin) terhadap Penggugat (Tiara Eka Putri binti Sri Raharjo);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu
78 — 28
Ketua : MIHALDI, S.E.b. Anggota : RUDI HARTONO, S.E.c. Anggota : BOIMA HUTAJULU, S.T.Sekretariat Panwaslu Kabupaten Murung Raya:a. Kepala Sekretariat : TAKIRIN, S.E. (PNS)b. Bendahara : FERRY (PNS)c.
Ketua : MIHALDI, SEb. Anggota : RUDI HARTONO, S.E.c. Anggota : BOIMA HUTAJULU, S.T.Sekretariat Panwaslu Kabupaten Murung Raya :a. Kepala Sekretariat : TAKIRIN, SEb. Bendahara : FERRY (PNS)c.
115 — 14
,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagaiberikut: Bahwa Saksi adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya padapemilinan Legislatif dan Pilpres Tahun 2014 yang ditunjuk berdasarkanSurat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng tanggal 6 Juni 2014; Bahwa susunan Komisioner Panwaslu Kabupaten Murung Raya adalah:Halaman 69 dari 209 Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2016/PN PikKetua MIHALDI,SE, Anggota Saksi sendiri dan BOIMA HUTAJULU,ST.sedangkan Kepala Sekretariat adalah TAKIRIN,SH; Bahwa selaku Komisioner
54 — 26
., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya padapemilinan Legislatif dan Pilpres Tahun 2014 yang ditunjuk berdasarkanSurat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng tanggal 6 Juni 2014; Bahwa susunan Komisioner Panwaslu Kabupaten Murung Raya adalah:Ketua MIHALDI, SE, Anggota Saksi sendiri dan BOIMA HUTAJULU ,ST.sedangkan Kepala Sekretariat adalah TAKIRIN, SH; Bahwa selaku Komisioner Panwaslu dan Kepala Sekretariat setahu saksiHalaman
79 — 26
,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagaiberikut:Bahwa Saksi adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya padapemilinan Legislatif dan Pilpres Tahun 2014 yang ditunjuk berdasarkanSurat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng tanggal 6 Juni 2014;Bahwa susunan Komisioner Panwaslu Kabupaten Murung Raya adalah:Ketua MIHALDI,SE, Anggota Saksi sendiri dan BOIMA HUTAJULU,ST.sedangkan Kepala Sekretariat adalah TAKIRIN,SH;Bahwa selaku Komisioner Panwaslu dan Kepala Sekretariat setahu saksimendapat dukungan
51 — 17
,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya padapemilinan Legislatif dan Pilpres Tahun 2014 yang ditunjuk berdasarkanSurat Keputusan Bawaslu Provinsi Kalteng tanggal 6 Juni 2014;Bahwa susunan Komisioner Panwaslu Kabupaten Murung Raya adalah:Ketua MIHALDI,SE, Anggota Saksi sendiri dan BOIMA HUTAJULU,ST.sedangkan Kepala Sekretariat adalah TAKIRIN,SH;Bahwa selaku Komisioner Panwaslu dan Kepala Sekretariat setahu saksimendapat dukungan