Ditemukan 1 data
IRWAN ADI CAHYADI, SH
Terdakwa:
1.RINGGO alias RINGGU anak dari ASON
2.SIMONSIUS anak dari KALUN alm
3.GABRIL GIMANTO alias GIMAN anak dari ECAH alm
4.MELITIN alias MILITIN alias ITING anak dari PADAT
5.ANDIRUS alias BOY anak dari LAPUI
100 — 36
.), Terdakwa IV MELITIN alias MILITIN alias ITING anak dari PADAT, dan Terdakwa V ANDIRUS alias BOY anak dari LAPUI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penahanan
Penuntut Umum:
IRWAN ADI CAHYADI, SH
Terdakwa:
1.RINGGO alias RINGGU anak dari ASON
2.SIMONSIUS anak dari KALUN alm
3.GABRIL GIMANTO alias GIMAN anak dari ECAH alm
4.MELITIN alias MILITIN alias ITING anak dari PADAT
5.ANDIRUS alias BOY anak dari LAPUI