Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 579/PID.SUS_ANAK/2014/PN Rap
Tanggal 23 Oktober 2014 — Pidana - ROBY MILKISON NANDYTO
543
  • Menyatakan terdakwa ROBY MILKISON NANDYTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan secara bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBY MILIKISON NANDYTO berupa tindakan mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya;3.
    Pidana- ROBY MILKISON NANDYTO
    PUTUSANNomor 579/Pid.SusAnak/2014/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkaraperkaraPidana Anak dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ROBY MILKISON NANDYTO ;Tempat Lahir : Kampung Parlabian ;Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/ 16 Maret 1998 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Parlabian Luar Dusun
    Menyatakan terdakwa Roby Milkison Nandyto terbukti dalamdakwaan Lebih Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35tahun2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana jo UURi No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roby Milkison Nandytoberupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;7.
    Perbuatan tersebut diatas, terdakwa lakukan dengan cara antara lainsebagai berikut :non Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 19.30wib, terdakwa ROBY MILKISON NANDYTO menemui Muhammad Sani Putra(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dirumah neneknya yang berjarak +500 meter di Desa Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab.
    Perbuatan tersebutdiatas, terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 19.30 wib,terdakwa ROBY MILKISON NANDYTO menemui Muhammad Sani Putra(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dirumah neneknya yang berjarak +500 meter di Desa Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab.
    Menyatakan terdakwa ROBY MILKISON NANDYTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman yang dilakukan secara bersamasama ;2. Menjatunkan pidana terhadap terdakwa ROBY MILIKISONNANDYTO berupa tindakan mengembalikan terdakwa kepadaorangtuanya;3.
Register : 18-08-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 598/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 23 Oktober 2014 — Pidana - MUHAMMAD SANI PUTRA
285
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 11 (Sebelas) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran seberat 22,32 gram (Dua puluh dua koma tiga puluh dua gram);- 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna, dan ;- 1 (Satu) unit telepon genggam merek Blackberry warna putih ;Dimusnakan ;- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU BK 6822 ZAA warna hitam ;Dikembalikan kepada Roby Milkison Nandyto (Terdakwa dalam berkas terpisah).6.
    LabuhanBatu Selatan dengan maksud untuk mengajak terdakwa jalanjalanmenemui teman saksi ROBY MILKISON NANDYTO (terdakwa dalamberkas perkara terpisah) di Rantauprapat. Kemudian terdakwa danROBY MILKISON NANDYTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)berangkat menuju Rantauprapat dengan mengendarai Sepeda MotorSuzuki FU BK 6822 ZAA milik saksi ROBY MILKISON NANDYTO(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dikemudikan olehterdakwa.
    danmengajak saksi ROBY MILKISON NANDYTO (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) ke Desa Danau Bale. Setibanya di Desa Danau Baletepatnya dilapangan bola kaki saksi ROBY MILKISON NANDYTO(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang sebesarRp. 100.000, kepada BIBI (DPO) untuk mengambil ganja kering.
    polisi curiga dan menyuruh saksi Roby Milkison Nandyto(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengeluarkan isi sakucelana.