Ditemukan 4 data
Aldi Demas Akira SH
Terdakwa:
MIEKE MINDAYASARI
26 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mieke Mindayasari Binti Iwan Rahmad Sumantri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
Aldi Demas Akira SH
Terdakwa:
MIEKE MINDAYASARI
90 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Yagoard Roy Christanto bin Bambang Murdoko) terhadap Penggugat (Mieke Mindayasari binti Iwan Rachmad Soemantri);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);<
6 — 6
ol>
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Shaqueena Ersya Putri Christanto, jenis kelamin Perempuan; lahir di Jombang, tanggal 1 April 2017 berada dibawah hadlonah Penggugat (Yagoard Roy Christanto bin Bambang Murdoko) dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat (Mieke Mindayasari
13 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon (ENDRI NUR WICAKSONO bin KADERI) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (MIEKE MINDAYASARI binti IWAN SUMANTRI) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.