Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PA KANGEAN Nomor 234/Pdt.G/2020/PA.Kgn
Tanggal 24 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • ERFANDI bin MISDENI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (BAINA binti MUHAMMAD) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah);