Ditemukan 1 data
Miskasih
14 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan Pemohon adalah benar bernama Miskasih, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1983 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomro 3209-LT-22102020-0127 tertanggal 6 Nopember 2020 atas nama Miskasih;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Pemohon:
Miskasih