Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 104/Pdt.P/2023/PN Tab
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
Miskasih
1412
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan Pemohon adalah benar bernama Miskasih, lahir di Cirebon tanggal 15 Januari 1983 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomro 3209-LT-22102020-0127 tertanggal 6 Nopember 2020 atas nama Miskasih;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
    Pemohon:
    Miskasih