Ditemukan 2 data
Honda Widjaya (Honda Widjaja)
Tergugat:
1.Perseroan Terbatas Intercom Mobilindo
2.Notaris Haryanti
221 — 87
Intercom Mobilindo tanggal 13 April 2009 tanpa dasar adanya akta hibah saham tersendiri dari Penggugat, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum, sehingga Penggugat kehilangan kedudukannya sebagai pemegang saham dan direktur dalam PT.
Intercom Mobilindo baik secara administrasi atau prosedur lainnya ;
- Menyatakan tidak sah secara hukum dan atau batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, apabila ada tindakan dari Tergugat I dan atau dari Tergugat II yang menghalangi Penggugat dalam pengembalian keadaan Penggugat pada PT.
Rilke Dj Palar,SH
Terdakwa:
ENDRO WIDODO Bin SADI
62 — 39
Dikembalikan kepada saksi korban /pelapor atas nama MUHAMMAD ZULFIKAR Bin MUHAMMAD YAKUB
- 1 ( satu) lembar Kwitansi pembayaran DP dari MOCHAMAD AMIRUDDIN kepada El Mobilindo SRI WIDODO senilai Rp. 344.500.000,- , tanggal 15 Juni 2022.
- Salinan Perjanjian Pembiyaan Multiguna nomor : 81100442211 tanggal 15 Juni 2022.
- 4 (empat) lembar bukti print out rek koran Bank BCA an.