Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 32 / Pid. Sus / 2017 / PN Dps
Tanggal 30 Maret 2017 — MOH. JAENURI
2718
  • Menyatakan Terdakwa Moc.Jaenuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Moc.Jaenuri dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    Tentang unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang, yaitu siapasaja yang merupakan subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidanadan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku diIndonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa,serta didukung dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwasangat jelas terungkap fakta pengertian Setiap Orang yang dimaksud dalamaspek ini adalah terdakwa Moc.Jaenuri sendiri
    Menyatakan Terdakwa Moc.Jaenuri terobukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara tanoa hak atau melawanhukum menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Moc.Jaenuridengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan;3.