Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MOCH.YULIANTO ALS GOMAT BIN NGADIONO
32 — 5
Terdakwa:
MOCH.YULIANTO ALS GOMAT BIN NGADIONO
25 — 2
Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN.KDR tanggal 03 April 2014tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan ;Hal dari 16, Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN.KdrSetelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa AHMAD HANGGYA BISMAKA BIN MOCH.YULIANTO
penjara selama 1 (satu) tahun dengandikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, ditambah dengan dendasebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungandengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e Pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dikemas dalam kantong kresek warna hitam,dirampas untuk dimusnahkane 1 (satu) unit handphone merk Nokia type ASHA 300 warna hitam, dirampas untuknegara ;4 Menetapkan agar terdakwa AHMAD HANGGYA BISMAKA BIN MOCH.YULIANTO