Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 75/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 22 Mei 2014 — Modalisasi Laia alias Ama Jesi
692
  • Menyatakan terdakwa MODALISASI LAIA Als. AMA JESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;------------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana terhadap MODALISASI LAIA Als. AMA JESI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;--------------------------------------------------------------------3.
    Modalisasi Laia alias Ama Jesi
    Menyatakan Terdakwa MODALISASI LAIA Alias AMA JESI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Primair ;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MODALISASI LAIA Alias AMA JESIberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Kemudian korban diamankan oleh ibu dan abangipar korban dengan memasukkan korban dikamar setelah itu terdakwa pergi meninggalkanrumah korban, melihat terdakwa telah pergi, korban pergi keluar dan duduk diteras, saatduduk diteras tersebut tibatiba terdakwa Modalisasi Laia Als Ama Jesi datang danmenusukkan sebilah pisau kebagian kening korban sehingga kening korban mengalami lukarobek dan berdarah.
    Unsur Barang siapa 11Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atasperbuatannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa MODALISASI LAIA Als.
    Menyatakan terdakwa MODALISASI LAIA Als. AMA JESI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap MODALISASI LAIA Als. AMA JESI dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 74/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 22 Mei 2014 — Sederhana Laia alias Sede
408
  • Alias AMA JESI, ALOMA LAIA, JULIUS ZILIWU,SAROJATO LAIA, SIPTUS LAOWO dan TOLO ZARO DUHA yang sudah dalamkeadaan mabuk mengeluarkan suara keras (ributribut ) di jalan depan rumah,kemudian MODALISASI LAIA Alias AMA JEST berteriak meminta makanan dandaging babi, lalu saksi FAOQGOGARO NDURURU Als AMA SITA menjawab"sudah habis" latu MODALISASI LAIA Alias AMA JESI berkata " diusahakanlagilah lain dijawab "tidak ada lagi, sudah habis ", MODALISASI LAIA AliasAMA JESI tidak terima dan terus mendesak hingga
    Alias AMA JESI, ALOMA LATA, JULIUS ZILIWU, SAROJATO LAIA,SIPTUS LAOWO dan TOLO ZARO DUHA yang sudah dalam keadaan mabukmengeluarkan suara keras (ributribut ) di jalan depan rumah, kemudianMODALISASI LAIA Alias AMA JESI berteriak meminta makanan dan dagingbabi, lalu saksi FAOQGOGARO NDURURU Als AMA SITA menjawab "sudahhabis" lalu MODALISASI LAJA Alias AMA JESI berkata " diusahakan lagilahlain dijawab "tidak ada lagi, sudah habis ", MODALISASI LAIA Alias AMAJESI tidak terima dan terus mendesak hingga
    Alias AMA JESI, ALOMA LAIA, JULIUS ZILIWU, SAROJATO LATA,SIPTUS LAOWO dan TOLO ZARO DUHA yang sudah dalam keadaan mabukmengeluarkan suara keras (ributribut ) di jalan depan rumah, kemudianMODALISASI LAIA Alias AMA JESI berteriak meminta makanan dan dagingbabi, lalu saksi FAOGOGARO NDURURU Als AMA SITA menjawab "sudahhabis" latu MODALISASI LAIJA Alias AMA JESI berkata " diusahakan lagilahlain dijawab "tidak ada lagi, sudah habis ", MODALISASI LAIA Alias AMAJESI tidak terima dan terus mendesak hingga
    Ama Susi;Bahwa mulanya saksi korban NUDIASA LAIA Als AMA SUSI bersamakeluarga sedang mengadakan acara adat, sewaktu acara adat sedang berlangsungtibatiba terdakwa bersama dengan saksi MODALISASI LAIA.