Ditemukan 2 data
MUSRIN AGE, S.H
Terdakwa:
LA MOHILU, S.E.,M.M. BIN LA GAATI
76 — 57
- Menyatakan Terdakwa La Mohilu SE M.M bin La Gaati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa La Mohilu SE M.M bin La Gaati selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Kades Pasikuta, NITA selaku Pemegang Kas, dan ditandatangani oleh LA MOHILU,SE selaku yang menerima, tertanggal 26-12-2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Pasikuta Nomor : 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasikuta Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani oleh LA TAHILI,SP selaku PJ.
ALFA MEDIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Tabungan Periode 01 Desember 2019 S/D 31 Desember 2019 atas nama La Mohilu, yang ditandatangani oleh BANK SULTRA tanggal 15 June 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran, Nomor Rekening 001 02 01 000329 8, atas nama LA MOHILU, senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh LA ODE LAANO, Tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Untuk Pembayaran Pembelian 20 unit lampu
Menetapkan agar Terdakwa La Mohilu, S.E., MM Bin La Gaati membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
MUSRIN AGE, S.H
Terdakwa:
LA MOHILU, S.E.,M.M. BIN LA GAATI
REVINA KANIA PUTRI, S.H.
Terdakwa:
LA ODE LAANO, S.E. BIN ALM. LA AWO
65 — 36
Kades Pasikuta, NITA selaku Pemegang Kas, dan ditandatangani oleh LA MOHILU, SE selaku yang menerima, tertanggal 26-12-2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Pasikuta Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasikuta Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani oleh LA TAHILI, SP selaku PJ.
ALFA MEDIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Tabungan Periode 01 Desember 2019 S/D 31 Desember 2019 atas nama La Mohilu, yang ditandatangani oleh BANK SULTRA tanggal 15 June 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran, Nomor Rekening 001 02 01 000329 8, atas nama LA MOHILU, senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh LA ODE LAANO, Tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Untuk Pembayaran Pembelian 20 unit lampu
PJU PLTS dan 30 Unit, senilai Rp.567.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh La Mohilu, S.E., M.M. selaku yang menerima, Tanggal 18-12-2019;
- 10 (sepuluh) unit Angkur /Sudah didesain (300 x 300 mm);
- 5 (lima) buah modul surya 20 Wp;
- 73 (tujuh puluh tiga) buah lampu LED 5 Watt;
- 5 (lima) set Box Battery + Cas Hp system digital dan BCR 10A.12 V;
- 4 (empat) buah Battery MF 70AH;
- 25 (dua puluh
Digunakan dalam perkara Terdakwa LA MOHILU, SE., MM.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Nihil;