Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal 25 September 2023 — Penuntut Umum:
MUSRIN AGE, S.H
Terdakwa:
LA MOHILU, S.E.,M.M. BIN LA GAATI
7657
    1. Menyatakan Terdakwa La Mohilu SE M.M bin La Gaati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa La Mohilu SE M.M bin La Gaati selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Kades Pasikuta, NITA selaku Pemegang Kas, dan ditandatangani oleh LA MOHILU,SE selaku yang menerima, tertanggal 26-12-2019;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Pasikuta Nomor : 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasikuta Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani oleh LA TAHILI,SP selaku PJ.
    ALFA MEDIA;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Tabungan Periode 01 Desember 2019 S/D 31 Desember 2019 atas nama La Mohilu, yang ditandatangani oleh BANK SULTRA tanggal 15 June 2022;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran, Nomor Rekening 001 02 01 000329 8, atas nama LA MOHILU, senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh LA ODE LAANO, Tanggal 19 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Untuk Pembayaran Pembelian 20 unit lampu
    Menetapkan agar Terdakwa La Mohilu, S.E., MM Bin La Gaati membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    MUSRIN AGE, S.H
    Terdakwa:
    LA MOHILU, S.E.,M.M. BIN LA GAATI
Register : 13-06-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal 25 September 2023 — Penuntut Umum:
REVINA KANIA PUTRI, S.H.
Terdakwa:
LA ODE LAANO, S.E. BIN ALM. LA AWO
6536
  • Kades Pasikuta, NITA selaku Pemegang Kas, dan ditandatangani oleh LA MOHILU, SE selaku yang menerima, tertanggal 26-12-2019;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Pasikuta Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasikuta Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani oleh LA TAHILI, SP selaku PJ.
    ALFA MEDIA;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Tabungan Periode 01 Desember 2019 S/D 31 Desember 2019 atas nama La Mohilu, yang ditandatangani oleh BANK SULTRA tanggal 15 June 2022;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran, Nomor Rekening 001 02 01 000329 8, atas nama LA MOHILU, senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh LA ODE LAANO, Tanggal 19 Desember 2019;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Untuk Pembayaran Pembelian 20 unit lampu
    PJU PLTS dan 30 Unit, senilai Rp.567.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh La Mohilu, S.E., M.M. selaku yang menerima, Tanggal 18-12-2019;
  • 10 (sepuluh) unit Angkur /Sudah didesain (300 x 300 mm);
  • 5 (lima) buah modul surya 20 Wp;
  • 73 (tujuh puluh tiga) buah lampu LED 5 Watt;
  • 5 (lima) set Box Battery + Cas Hp system digital dan BCR 10A.12 V;
  • 4 (empat) buah Battery MF 70AH;
  • 25 (dua puluh

Digunakan dalam perkara Terdakwa LA MOHILU, SE., MM.

3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Nihil;