Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 0128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg
Tanggal 9 Juli 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
207139
  • Sebidang Tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah dari Pulin;- Selatan dengan Sungai;- Barat dengan tanah dari Pulin;- Timur dengan tanah dari Pulin;2.3.
    Sebidang tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan Sungai;- Selatan dengan Pegunungan;- Barat dengan tanah dari Sungai;- Timur dengan tanah dari Pegunungan;adalah harta bersama antara Penggugat VI dan Almarhum Alex Kantohe alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng.3.
    akhirnya meningkat.Dan dari usahabersama antara pewaris dan Penggugat VI tersebut telah diperoleh hartabersama yaitu:1 Sebidang Tanah yang terletak di Desa Sangkub, Kecamatan SangkubKabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 12 Ha. denganbatasbatas sebagai berikut : Utara dengan tanggul Irigasi;e Selatan dengan jalan Trans Sulawesi;e Barat dengan tanah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkup;e Timur dengan tanah dari Kepala desa Sangkub III.1 Sebidang Tanah yang terletak di desa Moiilu
    , Kecamatan Sangkub,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. denganbatasbatas sebagai berikut :e Utara dengan tanah dari Pulin;e Selatan dengan Sungai;e Barat dengan tanah dari Pulin;e Timur dengan tanah dari Pulin;1 Sebidang tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub KabupatenBolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batasbatassebagai berikut :e Utara dengan Sungai; Selatan dengan Pegunungan;e Barat dengan tanah dari Sungai;e Timur dengan tanah dari
    , Kecamatan Sangkub,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. denganbatasbatas:e Utara dengan tanah dari Pulin;e Selatan dengan Sungai;e Barat dengan tanah dari Pulin;e Timur dengan tanah dari Pulin;1 Sebidang yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub KabupatenBolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batasbatas:10e Utara dengan Sungai;e Selatan dengan Pegunungan;e Barat dengan tanah dari Sungai;e Timur dengan tanah dari Pegunungan;adalah harta bersama antara
    di Moiilu adalah milik AlexKantohe yang di beli dari Hong Robot pada tahun 1984.e Saksi mengetahuinya karena saksi bersama Alex Kantohe sering datangke Moiilu dan mengambil kayu.e Saksi yangmembawa mobil.e Saksi mengetahui bahwa saat itu, Moy Kantohe dan Hin Kantohe mahtinggal dan hidup dengan Alex Kantohe.e Saksi mengetahui dan melihat langsung bahwa saat itu Moy Kantohedan Hin Kantohe menjaga dan mengolah waarung makan dan tokosembako.e Saksi mengetahui bahwa toko sembako dan warung makan dibuat
    yang saatini disengketakan oleh para pihak.Saksi menyatakan pernah Hin Kantohe pernah memberikan uang untukpemebayaran tanah yang di Moiilu secara bertahap.Saksi menyatakan bahwa Alex Kantohe sebelumnya membeli tanahmilik saksi yang terdapat di Moiilu yang pertama membayar adalahAlex Kantohe kemudian dilanjutkan oleh Hin.Saksi menyatakan bahwa pelunasan tanah tersebut pada saat itu AlexKantohe masih hidup.Saksi mengetahui tanah itu adalah tanah yang dikuasai oleh TergugatII, Hin Kantohe.Saksi menyatakan
Putus : 30-01-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Ag/2018
Tanggal 30 Januari 2018 — SIE MOY KANTOHE BINTI RIT KANTOHE, DKK VS 1. ABDUL RAHIM PADLI, S.Ag. BIN AL AMIN TJUNG alias ALEX TJUNG, DKK
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebidang tanah yang terletak di Desa Moiilu Kecamatan SangkubKabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha.dengan batasbatas: Utara dengan tanah dari Pulin; Selatan dengan Sungai; Barat dengan tanah dari Pulin; Timur dengan tanah dari Pulin;2.3.
    Sebidang yang terletak di Desa Moiilu Kecamatan SangkubKabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha.dengan batasbatas: Utara dengan Sungai; Selatan dengan Pegunungan; Barat dengan tanah dari Sungai; Timur dengan tanah dari Pegunungan;Adalah harta bersama antara almarhum Al Amin Tjung alias Alex Tjungbin Cao Sen dan Penggugat VI;3.
Register : 28-09-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PTA MANADO Nomor 9/Pdt.G/2015/PTA.Mdo
Tanggal 25 Nopember 2015 —
14391
  • Sebidang tanah terletak di Desa Moiilu, Kec. Sangkub, Kab. Bolaang Mongondow Utara, luas 12 ha dengan batas-batas :- Utara : tanah Pulin; ---------------------------------------------------------- Selatan : sungai; ----------------------------------------------------------------- Barat : tanah Pulin; ---------------------------------------------------------- Timur : tanah Pulin. ---------------------------------------------------------4.3.
    Sebidang tanah terletak di Desa Moiilu, Kec. Sangkub, Kab.
    Sebidang tanah yang terletak di Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub,DadKabupaten Bolaang Mangondow Utara, seluas kurang lebih 12 Ha. denganbatas batas sebagai berikut : Utara dengan tanggul irigasi; Selatan dengan jalan trans sulawesi; Barat dengan tanah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkub; Timur denmgan tanah dari kepala Desa Sangkub III; Sebidang tanah yang terletak di Desa Moiilu, Kecamatan Sangkub,Kabupaten Bolaang Mangondow Utara, seluas kurang lebih 3 (tiga) Ha.dengan batas batas sebagai
    Sebidang tanah yang terletak di Desa Moiilu, Kecamatan Sangkub,Kabupaten Bolaang Mangodow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. denganbatas batas sebagai berikut : Utara dengan sungal; Selatan dengan pegunungan; Barat dengan tanah dari sungai; Timur dengan tanah dari pegunungan; Adalah harta bersama antara Penggugat VI dan almarhum Alex Kantohe,alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng; Menetapkan 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta tersebut pada petitum poin 2(dua) dimuka adalah hak milik Penggugat
    Sebidang tanah terletak di Desa Moiilu, Kec. Sangkub, Kab.Bolaang Mongondow Utara, luas + 3 ha dengan batasbatas :e Utara : tanah Pulin; e Selatan : SUNGAal; e Barat : tanah Pulin; e Timur : tanah Pulin. 4.3. Sebidang tanah terletak di Desa Moiilu, Kec.