Ditemukan 4 data
71 — 14
MONDOT Bin ATMO SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Kesusilaan ;------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;---------------------------------------------------Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, karena Terpidana
MONDOT Bin ATMO SUWITO
MONDOT Bin ATMO SUWITO ;Tempat lahir : Karanganyar;Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 02 Mei 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Bertempat tinggal : Dk. Purwosari Rt.07/02, Ds. Jurangjero, Kec.Karangmalang, Sragen ;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh ;Pendidikan :SD;Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut
Terdakwa:
AREL ALAMSAH Bin MONDOT
32 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Arel Alamsah bin Mondot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
AREL ALAMSAH Bin MONDOT
29 — 6
TEGUH Alias MONDOT(DPO) melewati Jl Tidar melihat rumah yang jendelanya sedikit terbukakemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang dirumah tersebut, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkanSdr.
yang bernama sdr.TEGUH Als MONDOT menggunakan sepeda motor kearah Lapangan Kridakemudian hand phone tersebut di bagi, yang Black Bery diberikan kepada sdr.TEGUH Als MONDOT sedangkan hand phone Nokia diambil terdakwa;Bahwa Terdakwa masuk ke ruamah saksi 1 dengan cara merusak besi yang adadi jendela samping rumah dengan tangan;Bahwa ketika berada dialunalun tidak ada rencana untuk mencuri, rencana itutimbul ketika saya sedang dalam perjalanan pulang dan melihat ada rumah yangjendelanya terbuka;Menimbang
TEGUH Alias MONDOT (DPO)melewati Jl Tidar melihat rumah yang jendelanya sedikit terbuka kemudiantimbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang di rumah tersebut,selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr.
TEGUH Alias MONDOT(DPO) melewati Jl Tidar melihat rumah yang jendelanya sedikit terbuka kemudiantimbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang di rumah tersebut,selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr.
TEGUH Alias MONDOT (DPO) melewati JlTidar melihat rumah yang jendelanya sedikit terbuka kemudian timbul niat Terdakwauntuk masuk dan mengambil barang di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa turun darisepeda motor sedangkan Sdr.
54 — 3
- Uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;----------------------- Uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar;---------------------- Uang pecahan Rp.10.000,- sebanyak 11 (sebelas) lembar;----------------- uang pecahan Rp.5.000,- sebanyak 15 (lima belas) lembar;--------------- Uang pecahan2 .000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar;---------------------- Uang Pecahan Rp.1.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;----------------------- Dipergunakan dalam perkara ZUSWANDI pgl ANDI Alias MONDOT