Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-04-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 60/PID.B/2013/PN.BJN
Tanggal 17 April 2013 — MUASHAR Bin SAIMUN
198
  • MUASHAR Bin SAIMUN
    PUTUSANNomor : 60/Pid.B/2013/PN.BJN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkatpertama, dengan acara pemeriksaaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MUASHAR Bin SAIMUNTempat lahir : BojonegoroUmur : 24 TahunJenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Kacangan RT.10, RW.02, Kec.Tambakrejo, Kab.BojonegoroAgama : Islam.Pekerjaan
    akan dihadapi sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara, serta suratsurat lain yang bersangkutan;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut umum;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di muka persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut ;MENUNTUT:1 Menyatakan terdakwa MUASHAR
    Bin SAIMUN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP dalamdakwaan Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUASHAR Bin SAIMUN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti :8 (delapan) ban luar jenis sepeda motor merek Aspira, IRC, Honda dan 1 unitdikembalikan saksi M.
    Unsur Barang Siapa :Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum /pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hokum, jadi unsurbarang siapa disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal iniadalah terdakwa MUASHAR Bin SAIMUN;Ad. 2.
    Halaman 13).Terdakwa MUASHAR Bin SAIMUN telah mengambil pada hari Jum at tanggal 28 Desember2012 di Desa Sukowati, Kec. Kapas, Kab. Bojonegoro, telah mengambil 8 ban luar sepedamotor dengan cara melepas rantai satu persatu dan kemudian memasukan / mengalungkan kebadan terdakwa, dimana terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakanSuzuki shogun No.Pol. S4803BT, hingga akhirnya terdakwa dikejar dan jatuh.Dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa.Ad.
Register : 09-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 255/Pid.B/2018/PN Bjn
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
LUTFIA NAZLA,SH
Terdakwa:
KUSWANTO BIN TAMSIR
8113
  • Saksi dibangunkan dari tidur oleh isteri Saksi karena disuruhmengantar anak ke kamar kecil untuk kencing;Bahwa setelah sepeda motor Saksi hilang, lalu Saksi menghubungi beberapateman dengan menginformasikan kalau sepeda motor milik Saksi telah hilang,dengan harapan temanteman yang Saksi hubungi tersebut ikut mencarisepeda motor Saksi;Bahwa ternyata apa yang telah Saksi usahakan yaitu memberikan informasikepada temanteman membuahkan hasil karena teman Saksi yang bernamasaksi Muashar telah mengetahui
    dan melihat sendiri kalau Sepeda motor Saksitersebut dikendarai oleh Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018;Bahwa setelan Saksi mendapatkan kabar dari saksi Muashar tentang sepedamotor Saksi, lalu Saksi melaporkannya ke Kantor Polisi Sektor Ngasem;Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil sepeda motor milik Saksi;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keteranganSaksi benar;Rahmad Bagus PB, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari
    Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018, sekitar jam 09.30 Wib., saksiGutomo dengan saksi Muashar datang ke Kantor Polsek Ngasem melaporkankalau saksi Gutomo telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio tahunpembuatan 2016 warna biru hitam dengan nomor Polisi S2777AT, yang ditaruhdi rumahnya di Dusun Dungdowo, Desa Kolong, Kecamatan Ngasem,Kabupaten Bojonegoro telah hilang pada tanggal 14 Juli 2018, sekitar jam 02.00Wib;Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 255/Pid.B/2018/PN Bjn.Bahwa setelah Saksi mendapatkan
    laporan dari saksi Gutomo dengan saksiMuashar, lalu Saksi dengan teman berusaha mencarinya, namun pada waktusaksi Gutomo melaporkan bersama dengan Muashar tersebut ada keterangandari saksi Muashar kalau telah melihat sepeda motor milik saksi Gutomo tersebuttelah dipakai oleh Terdakwa;Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan teman datang ke rumahnyaTerdakwa yaitu di Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem, KabupatenBojonegoro untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar kalau sepedamotor yang ada didalam
    nomor mesinnya lalu Saksi cocokandan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam STNK;Bahwa dari pengakuan Terdakwa, ia mendapatkan sepeda motor merkYamaha Mio tahun pembuatan 2016 warna biru hitam dengan nomor Polisi S2777AT dari membeli melalui online pada orang yang bernama Mas Brodengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan transaksinyadilakukan di pertigaan jalan di Desa Setren sekitar bulan Juli 2018;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keteranganSaksi benar;Muashar