Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 986/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Tanggal 5 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
98
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rudyanto alias Rudianto bin Mingun) kepada Penggugat (Fani Ruliyanti binti Mubakrun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp525000,00 ( lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah);