Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 294/Pid.Sus/2018/PN Bil
Tanggal 18 Juli 2018 — MUHYEKI bin WARDI
205
  • MUHYEKI Bin WARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUH.
    MUHYEKI Bin WARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.
    MUHYEKI bin WARDI