Ditemukan 1 data
17 — 15
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama AI REPA MULANTIKA Binti ABDUL ROJAK untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama GILAR Bin YAYA di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);