Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 21-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PA GARUT Nomor 431/Pdt.P/2024/PA.Grt
Tanggal 21 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
1715
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama AI REPA MULANTIKA Binti ABDUL ROJAK untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama GILAR Bin YAYA di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);