Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2023 —
Terdakwa:
SLAMET MULYAMI
1080
  • Disita dari MISTARI
- Daftar Faktur Pajak Masukan Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya dari SLAMET MULYAMI ke PT REZEKI SURYA INTIMAKMUR sebanyak 1 (satu) lembar
- Slip Setoran Bukti Bayar PPN yang disetorkan ke rekening SLAMET MULYAMI dari PT REZEKI SURYA INTIMAKMUR sebanyak 1 (satu) set
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenarnya PT REZEKI SURYA INTIMAKMUR
Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nama Nasabah SLAMET MULYAMI Nomor Rekening 0017382636 sebanyak 1 (satu) set;
2. Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nama Nasabah SLAMET MULYAMI Nomor Rekening 0017522276 dan Mutasi rekening BCA Nomor 0017522276 atas nama SLAMET MULYAMI Periode 24 Agustus sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
3.
Print Out Screen Enquiry status rekening Nomor 0019022929 atas nama SLAMET MULYAMI Periode 25 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
4.
Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nama Nasabah SLAMET MULYAMI Nomor Rekening 0010418518 dan Mutasi Rekening BCA Nomor Rekening 0010418518 atas nama SLAMET MULYAMI Periode 4 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
4) Sesuai Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: /Pen.Per.Sit/2022/PN.Jkt-Sel tanggal Desember 2022 barang bukti yang telah dilakukan penyitaan:
a.
Form Pembukaan Rekening Bank Mandiri No Rekening 1150005610821 atas nama SLAMET MULYAMI sebanyak 1 (satu) set;
2. Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1150005610821 atas nama SLAMET MULYAMI Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 1 (satu) set;
Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain;
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Terdakwa:
SLAMET MULYAMI