Ditemukan 1 data
46 — 13
Munajiri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arip Padilah bin M.
Munajiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti yang berupa :
MUNAJIRI