Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2009 — Upload : 22-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2244 K/PID/2007
Tanggal 9 Juni 2009 — MURASAK al. P. SARI’A al. P. MUKTAR ; Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
6216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MURASAK al. P. SARIA al. P. MUKTAR ; Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
    PUTUSANNomor : 2244 K/PID/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : MURASAK al. P. SARIA al.
    P.MUKTAR ;Tempat lahir : Jember ;Umur/tanggal lahir : 70 tahun ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Krajan, Kelurahan Kranjingan,Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ;Agama : Islam;Pekerjaan : Tani;Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jember karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa MURASAK al. P. SARIA al. P.
    SU dan ahli warisyang syah atas tanahtanah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000.000, (Delapan milyar rupiah) ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa MURASAK al P. SARIA al P.
    P.MUKTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURASAK al. P.SARIA al. P. MUKTAR selama 6 (enam) bulan ;3 Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar petok C715, 1(satu) lembar Ket. Waris, 1 (satu) buku Penetapan PengadilanAgama, (satu) buku Akta Nikah kembali kepada saksi SABUNAal B. SU Bin P. SUMINA GUMAN ;4 Menetapkan agar Terdakwa MURASAK al. P. SARIA al.
    ,tanggal 21 Mei 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MURASAK al. P. SARIA al. P.MUKTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHal. 5 dari 11 hal. Put. No. 2244 K/Pid/2007melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan SubsidairJaksa Penuntut Umum ;2 Menyatakan Terdakwa MURASAK al. P. SARIA al.