Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 24-03-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 502/Pdt.P/2020/PA.Pra
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • Mursahin, lakilaki, umur 11 tahun;7. Bahwa, atas pernikahan Pemohon dengan Pemohon II langsungkantersebut, hingga saat ini tidak ada orang yang merasa keberatan, dan pulaPemohon dan Pemohon II hingga saat ini masih beragama Islam;8.
    Mursahin, lakilaki, umur 11 tahun; Bahwa, saksi tahu Pemohon dan Pemohon II belum pernahbercerai Sampai sekarang; Bahwa, saksi tahu Pemohon dan Pemohon II sampai sekarang inimereka masih beragama Islam;Hal 4 dari 12 Bahwa, saksi tahu tujuan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan itsbat nikah ini adalah untuk keperluan penerbitan AktaNikah guna kelengkapan pengurusan identitas anak para Pemohon;2.
    Mursahin, lakilaki, umur 11 tahun; Bahwa, saksi tahu Pemohon dan Pemohon II sampai saat ini belumpernah bercerai dan masih rukun; Bahwa, saksi tahu Pemohon dan Pemohon II sampai sekarang inimereka masih beragama Islam; Bahwa, saksi tahu Pemohon sampai saat ini hanya mempunyai satuorang isteri, yaitu Pemohon II; Bahwa, saksi tahu tujuan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan itsbat nikah ini adalah untuk keperluan penerbitan AktaNikah guna kelengkapan pengurusan identitas anak para Pemohon;Bahwa
    Mursahin, lakilaki, umur 11 tahun;6. Bahwa, sampai saat ini Pemohon dan Pemohon tetap beragama Islam dantidak ada pihak yang keberatan terhadap hubungan perkawinannya;Hal 8 dari 127. Bahwa, sampai saat ini Pemohon hanya mempunyai satu orang isteri,yaitu Pemohon Il;8.
Register : 23-07-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PA TANGERANG Nomor 173/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal 13 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
73
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Maswadi Bin Mursahin) dengan Pemohon II (Romena Binti Rohaya) yang dilangsungkan di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada tanggal 01 Januari 1985
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran